Dari rekonstruksi terungkap, sehari sebelum tewas dikeroyok, tersangka pencabulan anak kandung disundut rokok di kemaluan oleh rekan sesama tahanan di Depok.
Rian (40), terdakwa pencabulan yang viral karena sumpah pocong, dituntut 13 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya.
Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati tersangka kasus proyek peningkatan jalan tahun 2018 sebagai DPO. Penetapan ini karena Ari mangkir 3 kali panggilan.
Guru SMA di Minahasa Selatan cabuli 5 siswi divonis 9 tahun bui. Terdakwa Maxi Meidy Tiwa diyakini bersalah melakukan pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak.