Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengusut laporan nasabah Bank Sulselbar yang mengaku kehilangan tabungan hingga totalnya Rp 10 miliar. Diduga oknum pegawai Bank Sulselbar bernama Harmin tidak bekerja sendirian menggelapkan dana nasabah.
"Info dari penyidik ada kemungkinan (Hermin) tidak bekerja sendirian. Apakah orang dalam atau luar (Bank Sulselbar) belum sampai ke sana," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/11/2022).
Syamsu mengungkapkan saat ini Polresta Mamuju masih menangani laporan nasabah yang masuk pada akhir Oktober 2022. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi yang telah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tangani Polresta Mamuju, masuk laporannya 2 minggu lalu dengan terlapor inisial H. Nanti saya tanyakan sudah berapa saksi yang diperiksa," jelasnya.
"Kalau di Polda masih aduan, tapi di Polresta sudah teregister (laporan polisi)," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan Bagian Bisnis Bank Sulselbar Zaenal mengatakan, pihaknya telah menerima 30 laporan dari nasabahnya yang uang di tabungannya hilang. Totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Sekitar 30 nasabah (kehilangan dana). Sekitar begitu (Rp 10 miliar)," kata Zaenal kepada wartawan, Senin (7/11).
Zaenal menyebutkan salah satu pegawai bank bernama Hermin diduga telah melakukan penipuan ke para nasabah. Hermin menawarkan berbagai program ke nasabah termasuk hold tabungan atau deposito.
"Itu tadi oknum ibu Hermin yang disebutkan oleh nasabah seperti itu (lakukan penipuan)," ujarnya.
Zaenal mengaku pihaknya masih mendalami laporan para nasabah tersebut. Dia juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Jadi kasus ini juga sudah dilaporkan di Kejari Mamuju," bebernya.
Diketahui sejumlah nasabah Bank Sulselbar di Kabupaten Mamuju, Sulbar mengaku kehilangan uang tabungan di rekeningnya. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulbar.
"Yang di grup tercatat saat ini ada 22 nasabah (kehilangan uang). Saya sudah lapor ke Polda juga," kata salah satu korban, Nirmalasari Aras kepada wartawan, Senin (7/11).
Nirmalasari menuturkan kasus itu bermula saat seorang pegawai Bank Sulselbar mengajak para korban untuk menabung di Bank Sulselbar melalui program hold tabungan atau deposito. Dari program tersebut nasabah dijanjikan keuntungan.
(ata/nvl)