Seorang mahasiswi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota TNI di Kendari. Korban langsung tertekan dan demam dua hari setelah peristiwa itu.
Sebagai perbuatan kotor dan tergolong ke dalam dosa besar, pelaku zina nantinya akan diberi azab yang pedih di akhirat kelak. Simak bahasan lengkapnya.
Mahasiswi inisial L (21) di Kendari, Sultra diduga diperkosa oleh oknum TNI Prada F. Korban melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Denpom XIV/3 Kendari.
Denpom XIV/3 Kendari memastikan bakal memberikan sanksi tegas jika anggotanya, Prada F, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa inisial L (21).
Mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari diduga diperkosa oknum anggota TNI berinisial Prada F. Korban pun mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.