Pria berinisial ZF (32) pelaku pemerkosaan ibu muda berusia 18 tahun di Jakarta Utara (Jakut) telah ditangkap polisi. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (13/5/2023).
AKBP Iverson mengatakan ZF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (12/5) lalu. ZF akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditahan) sampai dengan 20 hari ke depan," ujarnya.
ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ZF merupakan kakak angkat korban yang sudah mengenal suami korban sejak 8 tahun silam. Kuasa hukum korban, Arifin menyebut korban bersama suaminya, D (27), beserta anaknya yang berumur 8 bulan berangkat dari Aceh ke Jakarta untuk mengadu nasib.
Pemerkosaan itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023. Pemerkosaan pertama dialami saat pelaku ZF bersilaturahmi ke tempat kos korban yang berlokasi di kawasan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku awalnya menyuruh suami korban pergi membeli pengharum ruangan. Saat itulah, AM diperkosa pelaku di samping anaknya.
"Dan di bawah langsung ancaman dia langsung melotot, bayinya sudah nangis-nangis. Berontak tidak kuat juga, itu dia takut juga tiba-tiba dia memukuli anaknya takut juga. Proses itu tidak lama, itu trauma pertama jadi istrinya nggak berani ngomong," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (12/5).
AM tidak mengadukan kasus tersebut kepada suaminya karena takut. Rupanya hal tersebut menjadi celah untuk pelaku melakukan perbuatan bejatnya kembali pada Maret 2023.
Pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya saat kondisi kos korban yang mati listrik. Lantaran anaknya kegerahan, akhirnya dia meminta tolong pelaku dan pelaku pun memberikan uang Rp 300 ribu.
Pelaku lanjut menyuruh D mencari tempat kos sementara untuk tempat beristirahat. Sayangnya, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku agar bisa berbuat hal bejat kepada korban.
Karena trauma, korban lantas mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya. D pun marah dan mengklarifikasi hal tersebut kepada pelaku dan pelaku mengakui kesalahannya.
(hmw/ata)