Sopir bus sekolah berinisial AM (26) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) memperkosa siswi SMA berusia 17 tahun saat mengantar korban ke sekolah. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku memperkosa korban di area perkebunan sawit Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin (8/5) sekitar pukul 05.00 Wita. AM awalnya menjemput korban di rumahnya.
"Korban diperkosa saat berada di dalam bus sekolah, saat itu korban dibawa ke area kebun sawit," ujar Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha kepada detikcom, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Satria mengatakan pelaku memang setiap hari menjemput korban untuk ke sekolah. Pelaku merupakan sopir perusahaan yang ditugaskan mengantar anak-anak para karyawan ke sekolah.
"Ya memang setiap hari pelaku ini menjemput korban, karena jarak dari rumah korban ke sekolah itu 2 jam perjalanan," katanya.
Ketika dalam perjalanan, korban memanfaatkan kondisi jalan yang sepi dengan berhenti di area perkebunan sawit. Pada saat itu, pelaku kemudian memperkosa korban di dalam bus.
"Setelah menjemput korban, pelaku berhenti di area kebun sawit, dan kemudian terjadi pemerkosaan," kata Satria.
Pelaku Ancam Korban di Dalam Bus
Satria menuturkan pelaku tetap mengantar korban ke sekolah setelah diperkosa. Saat masih berdua di dalam bus pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian yang dialami kepada siapapun.
"Ya diancam kalau melaporkan korban akan di apa-apain," ujar Satria.
Meski diancam, korban tetap menceritakan peristiwa yang dialaminya ke teman sekolahnya pada Rabu (10/5). Peristiwa yang dialami korban pun sampai ke guru dan orang tua korban.
"Setelah guru sekolah tau dari teman korban, pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah korban dan memberitahukan kepada orang tua korban," ungkapnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Muara Wahau. Pelaku akhirnya ditangkap polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.
"Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kita tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(hsr/hsr)