MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU telah melaksanakan putusan tersebut.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar oleh MK.