Untuk kesekian kalinya fasilitas umum di Kota Malang disalahgunakan untuk berbuat mesum. Satpol PP sendiri akan lebih agresif melakukan patroli sebagai tindakan pencegahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan sebelum kejadian pasangan muda-mudi berbuat mesum di Taman Merjosari, pihaknya sudah rutin melakukan patroli di Taman Merjosari dan tempat-tempat rawan lainnya yang diduga kerap menjadi lokasi mesum.
Namun, tidak semua tempat bisa dilakukan penjagaan atau pengawasan di tempat. Seperti juga di kawasan Alun-Alun Kota Malang dan Kayutangan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rutinitas patroli tetap dilakukan setiap hari, di daerah Jalan Veteran, Taman Merjosari, Jalan Ijen, Alun-Alun, tetapi kita tidak bisa jaga terus seperti pengamanan," kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (1/4/2024).
Rahmat mengaku patroli yang sudah dilakukan sering kali menemukan warga yang diduga berbuat mesum. Teguran langsung diberikan ketika mereka tertangkap basah.
Seperti saat patroli rutin di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Menurut Rahmat, beberapa kali teguran diberikan kepada pasangan muda mudi yang tertangkap tengah berbuat asusila atau mesum. Penjagaan dilakukan setiap harinya hingga pukul 24.00 WIB.
Sekitar dua pasangan muda mudi dalam seminggu seringkali ditemui melakukan perbuatan tersebut.
"Di alun-alun sering kita tegur, diingatkan, kita jaga itu setiap hari sampai jam 12 malam. Gimana lagi, sekarang anak-anak muda seperti itu," tuturnya.
Mereka biasanya hanya diberi teguran dan pembinaan oleh petugas. Selain diminta tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Arahnya seperti mesra-mesraan dalam kategori mengarah birahi, senden, pangku-pangkuan, itu etika bukan ke pidananya. Kita langsung berikan teguran," tegasnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan cabul atau mesum di depan umum. Karena, berdasarkan pakar ahli bahasa hukum bahwa yang dimaksud mesum yakni perbuatan mengarah ke seksualitas.
"Seperti bercumbu itu sudah mengarah ke seksualitas itu kena, sama seperti perbuatan cabul, maksimal dendanya Rp 10 juta, kurungan maksimal 3 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, sepasang muda-mudi terekam kamera berbuat mesum di Taman Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ini bukan kali pertama muda-mudi terekam mesum di area publik.
Video pendek merekam sepasang muda-mudi tengah bermesraan di Taman Merjosari itu pun viral di media sosial. Apa yang dilakukan kedua muda-mudi itu cukup berani.
Mereka tak risih untuk saling bercengkerama. Meskipun kondisi jalan di sisi timur taman, lagi ramai pengguna jalan.
Suara pria yang diduga merekam kedua pasangan muda-mudi itu terdengar jelas, cukup menyayangkan perbuatan mereka. Perekam menegaskan bahwa 'gaya bebas' muda-mudi itu dilakukan pada sore hari.
Mereka juga berharap petugas keamanan atau aparat berwenang untuk bisa gencar melakukan patroli, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
(abq/iwd)