Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Akun anonim "DigitalGhostt" mengklaim memiliki 4,6 juta data pribadi warga Jawa Barat. Ia dikenal sebagai hacker profesional yang menjual data di dark web.