Cek, Apakah Kamu Penerima BSU Juni-Juli 2025? Ini Caranya

Cek, Apakah Kamu Penerima BSU Juni-Juli 2025? Ini Caranya

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 09 Jun 2025 13:30 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Medan -

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan bagi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Untuk menerima BSU, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Apa Itu BSU?

Mengacu pada informasi dari Indonesiabaik, BSU merupakan bantuan tunai senilai Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja atau buruh aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini mencakup dua bulan, masing-masing Rp 300.000 per bulan, dan dibayarkan sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
  • Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama

Cara Cek Status Penerima BSU

Ingin tahu apakah kamu termasuk penerima BSU tahun ini? Berikut langkah-langkah pengecekannya secara daring:

  • Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
  • Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan aktif dan benar
  • Klik tombol "Lanjutkan" dan ikuti petunjuk selanjutnya hingga selesai

Catatan Penting:

ADVERTISEMENT
  • BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, total Rp 600.000
  • Waspadai informasi palsu yang beredar di luar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Seluruh proses pendataan dilakukan melalui aplikasi resmi SIPP dan hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan

Untuk bantuan atau informasi lebih lanjut, hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175




(nkm/nkm)


Hide Ads