Kasus penganiayaan 2 siswa SMP Advent Pasuruan yang dilakukan senior diselesaikan kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa kasus itu ke meja hijau
Polisi menangkap dua perempuan pelaku penganiayaan barbar terhadap remaja wanita AM (17). Insiden ini dipicu karena cemburu buta pelaku terhadap korban.
Ayah tiri di Bogor tega menganiaya anaknya. Tersangka menyetrika tangan dan kaki hingga mengikatnya di dalam rumah gegara kesal anak kandung disiram air panas.
Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 14 kasus pidana ringan. Di antaranya adalah kasus pencurian hingga kasus penganiayaan.