Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Orang Tua Korban Tolak Mediasi

Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Orang Tua Korban Tolak Mediasi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 03 Jan 2023 16:29 WIB
abdul aziz, orang tua santri yang dianiaya
abdul aziz, orang tua santri yang dianiaya (Foto: Istimewa)
Malang -

Penganiayaan santri terjadi di Ponpes An-Nur 2, Bululawang, Kabupaten Malang. Santri berinisial DFA dianiaya temannya sesama santri, KR hingga patah tulang hidungnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Dan polisi memfasilitasi kasus ini dengan upaya mediasi. Namun orang tua korban menolak mediasi.

Ayah korban, Abdul Aziz, menolak untuk berdamai meski sudah dipertemukan dengan pelaku serta pihak pondok pesantren. Aziz tetap meminta kasus yang menimpa putranya tetap berlanjut ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya secara moral memaafkan pelaku atas apa yang telah diperbuatnya. Namun, secara hukum saya meminta perkara ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Abdul Aziz mengatakan putranya masih mengalami trauma atas tindak kekerasan yang dilakukan KR (14). Meskipun secara fisik, luka korban akibat kekerasan pelaku sudah mulai pulih.

ADVERTISEMENT

"Ketika di sentuh lukanya katanya masih terasa sakit," jelasnya.

Aziz juga menyebut sengaja melaporkan perkara ini ke polisi, agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Langkah itu bukan berarti dirinya tak memihak pondok pesantren.

"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.

DFA sebelumnya mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang.

Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu (26/11/2022).

DFA yang duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, DFA mengalami luka lebam. Bahkan tulang hidungnya disebut mengalami patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan penganiayaan yang terjadi bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, atas laporan salah satu santri bahwa pelaku bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.

"Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. Lantas, salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal bukan," ungkap Wahyu .

Sepulang sekolah, Sabtu (26/11/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci.

"Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Wahyu menyebut, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses hukum bagi anak-anak yang terlibat perkara hukum.

"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," katanya.

Wahyu membenarkan bahwa dalam proses mediasi itu, orang tua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, kendati telah memaafkan terlapor.

Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.

"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News




(mua/iwd)


Hide Ads