Aduan Bolos Sekolah Berakhir Penganiayaan Santri di Ponpes Malang

Aduan Bolos Sekolah Berakhir Penganiayaan Santri di Ponpes Malang

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 04 Jan 2023 06:31 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: istimewa
Malang -

Kekerasan yang melibatkan santri kembali terjadi. Setelah kasus santri bakar santri di Ponpes Pasuruan, kini kejadian penganiayaan terjadi di ponpes di Malang.

DFA (12), seoran santri Ponpes An-Nur 2, Bululawang, Kabupaten Malang, menjadi korban penganiayaan santri lain, KR (14). Penganiayaan itu membuat korban mengalami patah tulang hidung.

Kasus itu telah dilaporkan ke polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan korban dan kemudian memfasilitasi upaya mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Abdul Aziz ayah korban menolak untuk berdamai. Aziz tetap meminta kasus yang menimpa putranya tetap berlanjut ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya secara moral memaafkan pelaku atas apa yang telah diperbuatnya. Namun, saya secara hukum saya meminta perkara ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

Aziz juga menyebut sengaja melaporkan perkara ini ke polisi, agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan. Langkah itu bukan berarti dirinya tak pihak pondok pesantren.

"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.

DFA sebelumnya mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang.

Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu (26/11/2022).

DFA yang duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, DFA mengalami luka lebam. Bahkan tulang hidungnya disebut mengalami patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan penganiayaan yang terjadi bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, atas laporan salah satu santri bahwa pelaku bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.

"Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. Lantas, salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal bukan," ungkapnya Wahyu terpisah.

Sepulang sekolah, Sabtu (26/11/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci.

"Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Wahyu menyebut, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses hukum bagi anak-anak yang terlibat perkara hukum.

"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," katanya.

Wahyu membenarkan bahwa dalam proses mediasi itu, orang tua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, kendati telah memaafkan terlapor.

Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.

"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa 13 saksi. Para saksi merupakan teman-teman pelaku dan yang mengetahui kejadian dugaan penganiayaan dilakukan salah satu berinisial KR (14) itu.

"Yang sudah diperiksa total semuanya ada 13 orang, terdiri dari 7 orang dari pihak pondok, dan 6 orang dari terlapor," kata Wahyu.

Wahyu mengaku pihaknya juga telah memintai keterangan korban DFA yang menderita sejumlah luka pasca kejadian tersebut. Namun pihaknya masih berhati-hati sebab baik pelaku maupun korbannya masih berstatus anak-anak.

"Korban maupun terlapor memang kedua belah pihak ini masih anak-anak jadi kita juga harus memperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Santri di Gresik Hantam Kepala Senior Gegara Kesal Sering Dibully"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)


Hide Ads