detikFinance
Istaka Karya Pailit, Karyawan Dipastikan Dapat Gaji hingga Pesangon
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian damai oleh PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tak mampu memenuhi kewajibannya.
Selasa, 19 Jul 2022 10:16 WIB