Ditangkap! 5 dari 6 Pemerkosa di Brebes Ternyata Masih Berstatus Anak

Ditangkap! 5 dari 6 Pemerkosa di Brebes Ternyata Masih Berstatus Anak

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 10:06 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Enam orang pelaku pemerkosaan anak di Brebes diamankan kepolisian. Lima orang di antaranya masih berusia anak di bawah umur.

"Benar sudah ditangkap kemarin sore," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada detikJateng, Rabu (18/1/2023).

Para pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Lima di antaranya masih berstatus pelajar dan satu orang dewasa berinisial AI (19) dengan status pekerjaan wiraswasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam orang pelaku, lima di antaranya anak berhadapan dengan hukum," jelas Iqbal.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

"Kapolri, Kapolda, kepolisian, berkomitmen dalam perlindungan perempuan dan anak," tegas Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pria. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mengungkap korban bahkan sempat diancam dilaporkan ke polisi.

Kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan karena keluarga pelaku dan korban sepakat kasus ini diselesaikan secara damai. Ternyata ada dugaan campur tangan sebuah LSM dalam perdamaian itu.




(sip/rih)


Hide Ads