Tega! Pria di Cirebon Perkosa Keponakan Berkali-kali

Tega! Pria di Cirebon Perkosa Keponakan Berkali-kali

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 13:00 WIB
Pria di Cirebon ditangkap gegara memperkosa keponakannya berkali-kali.
Pria di Cirebon ditangkap gegara memperkosa keponakannya berkali-kali. (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Seorang pria di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena diduga memperkosa wanita berusia 17 tahun. Korbannya itu merupakan keponakan dari istri pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku berinisial B (42) itu berlangsung beberapa kali.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak akhir tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Anton kepada saat dihubungi detikJabar, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton, setiap kali melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Korban yang tidak berdaya hanya bisa mengikuti keinginan pelaku.

Tidak hanya itu, demi menutupi perbuatan bejatnya, pelaku sering mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Hal ini dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah istrinya yang juga bibi korban memergoki perbuatan bejatnya. Berangkat dari hal itu, keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Aksi tersangka terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon," ujar Anton.

Polisi kemudian bergerak memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

"Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.

Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon. Selain mengamankan pelaku, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(yum/orb)


Hide Ads