Komplotan Dukun Pengganda Uang Didakwa Pembunuhan Berencana!

Kota Sukabumi

Komplotan Dukun Pengganda Uang Didakwa Pembunuhan Berencana!

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 30 Jan 2023 13:19 WIB
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Sukabumi memasuki babak baru. Di persidangan, para terdakwa didakwa pembunuhan berencana.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Senin (30/1/2023). Persidangan tanpa dihadiri langsung tiga terdakwa yakni Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42).

Sidang berlangsung secara online. Para terdakwa menjalani persidangan di rutan tempat mereka ditahan.

Persidangan para terdakwa digelar secara terpisah. Sidang pertama untuk Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan sidang kedua untuk Aang alias Ustad (42).

"Ini ancamannya melanggar pasal 338, 340, 359 yang diharuskan KUHAP kita tunjuk penasehat hukum dari posbakum," kata majelis hakim yang dipimpin Yusuf setelah membuka persidangan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan Kurniawan Sapta Nugraha sebagai Penasehat Hukum. Proses persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 338 maksimal 15 tahun dan pasal 359 paling lama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Wardianto.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan berlanjut untuk terdakwa Aang (42). Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Aang dengan dakwaan yang sama, pembeda berada pada junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Terdakwa Aang Rohendi alias Ustad bin Acep sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tambahnya.

Dia menjelaskan, Acun dan Dodi dijadikan satu berkas dengan tuntutan dakwaan dengan pasal pembunuhan berencana. Ketiganya, kata dia, memiliki peran yang berbeda sehingga berkas Aang (42) dipisahkan.

"Acun sebagai orang pintar, Dodi rekrut (pasien). Kalau untuk Aang perannya pemilik tempat sehingga pasalnya kita kenakan 340 Pasal 56 ke-2 KUHP," jelasnya.

Penasehat Hukum Kurniawan Sapta Nugraha mengatakan, pihaknya tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Dia juga menanggapi soal sidang terpisah antar terdakwa.

"Sejauh ini tidak ada mengajukan keberatan masih dalam proses awal. Jadi kami belum bisa berkomentar apapun ya baru mendengar surat dakwaan. Karena beda perannya (sidang terpisah) dua orang ini kurang lebih perannya sebagai inisiator dan eksekusi, yang satu lagi hanya penyedia tempat," kata Kurnia.

"Tentunya apa yang didakwakan oleh jaksa masih ada hak yang melekat terhadap terdakwa, jadi saya sebatas itu saja," tutupnya.

Sekilas Kasus Dugaan Pembunuhan Dukun Pakai Sianida

Peristiwa dugaan pembunuhan komplotan dukun menggunakan sianida itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.

Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara goib. Kemudian tersangka A dan AR alias ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.

Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN asal Magelang dan Jakarta mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke rumah tersangka A yang ada di wilayah Baros, Kota Sukabumi.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.

Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia.

Polisi kemudian berupaya melakukan autopsi di Semarang dan Jakarta. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan dalam kedua tubuh korban.


(dir/dir)


Hide Ads