Cucu Firmansyah dan Agus Setyo masing-masing divonis 6 dan 7 bulan bui. Mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes memutuskan platform media sosial milik Elon Musk, X (dulunya Twitter), boleh beroperasi lagi di negaranya.