Cucu Firmansyah (36) dan Agus Setyo (43) masing-masing divonis 6 dan 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
Jalannya sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti. Namun, vonis terhadap Cucu dan Agus dibacakan Hakim Anggota, Tri Sugondo di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 16.28 WIB.
Dalam putusannya, Tri menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu memperjual belikan sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Agus dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Cucu dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," jelasnya saat membacakan vonis, Selasa (24/9/2024).
Kedua terdakwa menjalani sidang vonis tanpa didampingi penasihat hukum. Agus dan Cucu kompak menerima putusan majelis hakim. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti.
"Karena tidak ada alasan untuk saya banding, sejauh ini kami pikir-pikir. Terdakwa tadi menerima," tandas Ari.
Vonis majelis hakim sama ringannya dengan tuntutan JPU pada Selasa (17/9). Ketika itu, jaksa menuntut Agus dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Cucu dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Agus berperan sebagai pengepul sisik trenggiling. Warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini mengumpulkan sisik trenggiling basah dari para pemburu di Mojokerto seharga Rp 40.000/Kg. Selanjutnya sisik trenggiling ia keringkan.
Ketika terkumpul 2 Kg sisik trenggiling kering, Agus menjualnya kepada Cucu, warga Garut, Jabar. Agus dan Cucu menyepakati harga sisik trenggiling Rp 850.000/Kg. Sehingga Agus mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu/Kg.
Cucu pun datang ke rumah Agus pada Senin (29/4) sekitar pukul 18.00 WIB untuk membeli sisik trenggiling. Rencananya, Cucu akan menjual sisik satwa dengan nama latin Manis Javanica tersebut kepada Adit yang hingga kini buron seharga Rp 950.000/Kg.
Ketika bertransaksi di rumah Agus itu lah, mereka digerebek tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
(abq/iwd)