Sungguh keji apa yang dilakukan oleh FN (24) terhadap remaja tunarungu D di Pandeglang, Banten. Betapa tidak, FN tega memperkosa D hingga hamil dan keguguran.
Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.