Terbukti Perkosa Anak Tiri, Polisi di Cirebon Dipecat!

Regional

Terbukti Perkosa Anak Tiri, Polisi di Cirebon Dipecat!

Tim detikJabar - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 20:28 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan oknum polisi di Cirebon (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya telah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Briptu Chumaedi pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sidang itu digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (25/5/2023). Sidang itu dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Priyoto yang bertindak sebagai ketua komisi sidang.

Briptu Chumaedi juga dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri atas perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk hasil sidang komisi kode etik profesi atau KKEP Polri terhadap Briptu Chumaedi ada putusan yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Kabag SDM Polres Cirebon Kota Kompol Didi Wahyudi Sunansyah dilansir detikJabar, Kamis (25/5/2023).

"Yang pertama, Briptu Chumaedi ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan kepada institusi Polri. Kemudian ada putusan dalam sidang kode etik tersebut, bahwa Briptu Chumaedi ini dikenakan putusan PTDH," ucap Kompol Didi Wahyudi yang menjadi salah satu anggota komisi dalam sidang kode etik itu.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, ada hal yang meringankan Briptu Chumaedi. Di antaranya Briptu Chumaedi dianggap bersikap baik dan kooperatif selama sidang.

"Artinya dia tidak berbelit-belit. Jadi apa yang dia lakukan dan dia alami itu disampaikan dengan gamblang di depan sidang. Kemudian selama berdinas dia tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan institusi. Dia tidak belum pernah kena sidang disiplin, apalagi sidang kode etik. Baru kali ini," kata Didi.

Sedangkan, hal yang memberatkan Briptu Chumaedi karena perbuatannya yang dianggap telah mencederai nama baik institusi Polri.

"Yang memberatkannya tentunya karena perbuatannya yang telah mencederai nama baik institusi Polri terkait kasusnya dia. Dan yang menjadi korban adalah anak sambungnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia," ujar Didi.

Didi menyebut Briptu Chumaedi telah menyatakan Banding. Dia memiliki waktu selama 21 hari untuk proses pengajuan banding.

"Itu haknya yang bersangkutan (Briptu Chumaedi). Untuk mengajukan banding di internal kami itu diberikan waktu 21 hari dari putusan sekarang. Tinggal disiapkan untuk memori bandingnya," demikian Didi.

Sebagai informasi, kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan Briptu Chumaedi terhadap anak tiri masih bergulir di pengadilan. Terdakwa mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonisnya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Korban disebut menerima kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022 dan mengalami kekerasan seksual pada 5 September 2022.




(ams/apl)


Hide Ads