detikBali
Pelaku Nikah Sehari Divonis 2 Tahun Penjara!
Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kade Agus Pratama Putra. Dia terbukti bersalah bersetubuh dengan remaja dan menikahinya.
Selasa, 09 Mei 2023 14:52 WIB