Perbuatan OY alias Obay (32) kelewat batas. Ia menyodomi remaja asal Sukabumi yang berusia 11 tahun berinisial MRS dengan iming-iming air doa supaya korbannya menjadi pintar.
Obay pun kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sukabumi pada Kamis (4/5/2023). Aksi bejatnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibu kandungnya.
Baca juga: Pria Sukabumi Ditangkap gegara Kasus Sodomi |
"Menurut terlapor agar supaya korban menjadi pintar, lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor. Korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat yang dilakukan Obay terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 19:30 WIB di Citamiang, Kota Sukabumi. Mulanya OY membujuk korban seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dengan diiming-imingi air doa.
Obay yang kesehariannya berdagang di warung di rumahnya itu lalu melancarkan aksinya. Setelah korban masuk ke rumahnya, dia langsung membuka celana korban.
Dari situ, aksi sodomi dilakukan Obay. Peristiwa memilukan ini pun baru berhenti setelah ada seseorang yang datang mengetuk pintu rumah.
"Korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban. Atas dasar pengakuan dari korban, ibunya melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi lalu bergerak setelah mendapat laporan dari korban. Obay lantas ditangkap, dan dari hasil interogari korbannya tak hanya satu orang.
Astuti mengatakan, korban aksi bejat Obay sementara ini bertambah menjadi 5 orang. Rata-rata korbannya sudah berusia remaja menginjak dewasa. Di antaranya MRS (11), AZR (17), RH (19) yang menjadi korban Obay saat usia 15 tahun, RA (18) pun menjadi korban saat usia 15 tahun atau tiga tahun yang lalu dan BA (23) juga menjadi korban saat usia 15 tahun atau delapan tahun lalu.
Baca juga: 5 Kasus gegara Daging Babi Berujung Bui |
"Selain korban MRS, diduga ada korban lainnya yang menjadi korban atas perbuatan terlapor sebanyak kurang lebih empat anak laki-laki," ujarnya.
Sementara selain menangkap Obay, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
(ral/orb)