Setiap tahun kebutuhan rumah baru terus meningkat peminatnya. Sayangnya permintaan tersebut tidak diikuti dengan kesanggupan masyarakat untuk membelinya.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.