Remaja Blora melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang petugas ke Bid Propam Polda Jateng. Polisi pun bakal menyelidiki kasus tersebut secara transparan.
Pria berinisial IBSAM ditangkap setelah merusak bangunan suci milik keluarganya akibat amarah. Kerugian mencapai Rp 200 juta, terancam penjara lima tahun.