Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Jladri Kebumen

Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Jladri Kebumen

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 29 Okt 2025 10:52 WIB
TKP penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor kini digaris polisi.
TKP penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor kini digaris polisi. (Foto: dok. Polres Kebumen)
Kebumen -

Seorang penambang emas tewas tertimbun material longsor di Kebumen. Korban ditemukan tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.

Korban diketahui bernama Edi Sutamaji (47) warga Kabupaten Grobogan. Peristiwa itu terjadi di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen pada Selasa (28/10/2025) sore.

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area tanah milik Perhutani Petak 70. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung kadar emas. Tanah di lokasi tambang mendadak longsor setelah diguyur hujan beberapa hari terakhir," ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat dihubungi detikjateng, Rabu (29/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain faktor alam, minimnya pengamanan di lokasi galian juga menjadi penyebab utama korban tertimbun," sambungnya.

Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, korban ditemukan warga tertimbun batu, dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.

ADVERTISEMENT

"Warga yang ada di lokasi segera mengevakuasi korban. Saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, korban dinyatakan meninggal," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen yang saat itu datang ke lokasi bersama Samapta Polres Kebumen dan Polsek Buayan, menunjukkan korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Tidak ditemukan tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam.

Tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri mendatangi lokasi kejadian pada malam hari pukul 22.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan beberapa karung plastik yang digunakan korban untuk menambang secara manual.

"Dari hasil olah TKP, area tersebut bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan," tegas Faris.

Pihak kepolisian telah menghubungi pihak keluarga korban terkait peristiwa ini, setelah proses identifikasi selesai. Keluarga yang diwakili Agus Nuryanto menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan perhutani maupun wilayah rawan longsor. Selain berisiko hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting.

"Kami berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari," pungkasnya.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads