detikNews
KUHP Baru: Orang Ceroboh yang Bahayakan Umum Didenda Rp 10 Juta
KUHP Nasional yang disahkan pekan lalu memuat sejumlah aturan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya munculnya delik kecerobohoan. Apa itu?
Senin, 12 Des 2022 14:44 WIB







































