Dapat Remisi Kemerdekaan, Pembebasan Umar Patek Tunggu Kemenkumham Pusat

Dapat Remisi Kemerdekaan, Pembebasan Umar Patek Tunggu Kemenkumham Pusat

Suparno - detikJatim
Rabu, 17 Agu 2022 17:11 WIB
umar patek dapat remisi
Umar Patek (dua dari kanan) saat menerima remisi secara simbolik di Lapas Porong. (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak 5 bulan. Namun, Umar Patek belum langsung bebas.

Sebelumnya, Umar Patek direncanakan bebas pada Januari 2023. Salah satu persyaratan Napiter bisa bebas bersyarat adalah harus menjalani 2/3 masa tahan.

Setelah mendapat remisi pada HUT ke-77 RI, Umar mendapatkan remisi 5 bulan. Artinya, masa tahanan Umar harusnya bisa berakhir pada Agustus 2022. Namun, Umar belum bisa bebas karena surat bebas bersyarat dari Kemenkumham belum keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama di Lapas Porong mas Umar berperilaku sangat baik, dia juga sudah berikrar masuk NKRI, sehingga yang bersangkutan mendapatkan remisi. Total remisinya 33 bulan atau 120 hari. Sebenarnya dia sudah menjalani 2/3 masa tahanan, namun bebas bersyarat masih menunggu keputusan dari Kemenkumham Pusat," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji usai menyerahkan secara simbolis remisi di Lapas Porong, Rabu (17/8/2022).

Zaeroji menjelaskan, bahwa ada 16.659 narapidana Jatim yang mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. Narapidana itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai satu hingga enam bulan.

ADVERTISEMENT

"Salah satu Napi tersebut adalah Mas Umar Patek. Mas Umar mendapatkan remisi umum 5 bulan," kata Zaeroji.

Zaeroji menjelaskan, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 20 tahun penjara sejak Agustus 2012. Kemudian, Umar Patek dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya Porong sejak 13 Maret 2014.

Dia memaparkan, napi yang bisa mendapatkan remisi harus memenuhi beragam syarat. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," tandas Zaeroji.




(hse/dte)


Hide Ads