Dendam Dalam Bui Berujung Mantan Napi Lempar Bom Ikan ke Rumah Petugas Lapas

Dendam Dalam Bui Berujung Mantan Napi Lempar Bom Ikan ke Rumah Petugas Lapas

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 08:01 WIB
Pelaku pelemparan bom di rumah Lapas Lowokwaru ditangkap
Pelaku saat dihadirkan di jumpa pers Polres Malang (Foto: Dok. Polres Malang)
Malang -

Pelempar bom ikan atau bondet di rumah petugas Lapas Klas I Lowokwaru ditangkap. Pelaku yang ditangkap berinisial WH (33) asal Desa Bokor, Tumpang, Kabupaten Malang.

WH merupakan eksekutor pelempar bondet di rumah Abdul Aziz, di Desa Sumberkradenan, Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (24/10). Dalam aksi teror itu, WH tak seorang diri melainkan bersama satu orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor yakni inisial WH di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan," papar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menambahkan, pihaknya kini juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. "Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO," tegasnya.

Untuk motifnya, Wahyu menyebut pelaku sakit hati karena selama di dalam lapas kerap diperlakukan tak baik. "Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Sedangkan bom yang digunakan pelaku diperoleh dari Pasuruan. Pelaku membeli bom bondet itu seharga Rp 500 ribu. "Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp 500 ribu," jelas Wahyu.

Tak hanya pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku WH adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya telah empat kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu," pungkasnya.

Tersangka WH dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebelumnya, rumah salah satu staf pengamanan Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang Abdul Aziz dilempar bom pada Senin (24/10/2022). Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads