Meski Saka Tatal telah menjalani hukuman, kuasa hukumnya meyakini kliennya tak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Mereka pun mengajukan Peninjauan Kembali.
Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024).