Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Setelah masa tugasnya berakhir, Presiden Jokowi akan diberikan 'hadiah' rumah dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasanya. Ini landasan hukumnya.