Kejari Pati menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Bumdesma Mandiri Sejahtera. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Polisi menangkap RG (27), partner in crime Anggi (20), mahasiswi yang mencatut nama perusahaan dan menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.
Kejati Papua menerima dana Rp 9,7 miliar hasil dari pengembalian 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut diserahkan oleh 2 perusahaan yang berbeda.