Yadi melancarkan aksi pembobolan itu bersama rekannya, Asep, pada Rabu (20/9/2023) lalu. Rekan Yadi pun kini sedang diburu polisi dan sudah ditetapkan menjadi DPO.
Yadi menjalankan aksinya dengan cara membobol kantor EO korban bernama Andri Dwi Perkasa (28). Bermodal sejumlah alat yang tersangka dan rekannya siapkan, keduanya kemudian menggasak sejumlah barang elektronik seperti laptop, TV hingga kamera.
"Pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya saat rilis ungkap kasus, Rabu (4/10/2023).
Sebelum menggasak kantor EO korban, Yadi dan rekannya mengintai dengan cara mencari sampah di lokasi yang sudah mereka target. Mereka kemudian melihat rumah yang bagian jendelanya terbuka.
Melihat ada kesempatan, dua pelaku ini lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis. Setelah memastikan tak ada orang, para pelaku kemudian menggasak rumah yang sudah ditargetkan.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dengan linggis, kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," tuturnya.
Aksi pencurian itu baru terungkap setelah korban datang ke kantor keesokan harinya. Korban lalu melapor ke polisi dengan melampirkan bukti rekaman CCTV.
Bermodal rekaman itu lah, polisi kemudian berhasil menemukan lokasi tersangka. Ia kemudian diciduk di kontrakannya di Cicaheum, Kota Bandung, sementara rekannya masih diburu petugas.
"Setelah dilakukan pencarian, kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.
Di kontrakan tersebut, polisi menemukan barang curian dari tersangka yang rencananya hendak dijual. Korban pun ditaksir merugi hingga mencapai Rp 83 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)