Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati berinisial RG, Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) berinisial RA, dan Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati), berinisial HS.
"Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati tahun 2018 sampai 2022," kata Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto saat konferensi pers di kantor Kejari Pati, Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan sejak bulan September 2022, untuk penyidik menetapkan tersangka karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan Bumdesma Mandiri Sejahtera," dia melanjutkan.
Erwin menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana korupsi bermula saat ada inisiatif membentuk desa kooperasi. Usulan itu kemudian difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) akhirnya kepala desa di Pati sepakat untuk membentuk badan usaha milik bersama.
"Yang akhirnya bersedia untuk ikut dalam kooperasi yang kemudian akhirnya membentuk Bumdes bersama yang dinamakan Mandiri Sejahtera sebanyak 159 desa," jelas Erwin.
Setelah itu, kata dia, seratusan desa menyetorkan modal. Setiap desa menyetorkan uang dengan nominal berbeda. Mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 100 juta. Tergantung dengan kemampuan masing-masing desa.
"Setiap desa tergantung dari kemampuannya, ada yang Rp 20 juta ada yang Rp 60 juta, ada yang Rp 100 juta," ungkapnya.
"Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma dana tersebut, oleh pengurus Bumdesma ditransfer ada sebagian ditransfer kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindak lanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi," jelasnya.
Dia mengatakan penyertaan modal terkumpul total Rp 5,85 miliar. Namun oleh tersangka RG tidak disetorkan semuanya, hanya Rp 4,7 miliar saja. Sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri.
"Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG," terang Erwin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dari uang itu, lalu digunakan untuk mendirikan lima klinik. Kemudian sisa uangnya juga digunakan oleh tersangka RA diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.
"Kemudian ada diinvestasikan oleh Direktur Utama RA untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pihak pemegang saham," ungkap Erwin.
Erwin melanjutkan dari investasi itu kemudian merugi dan tidak kembali. Tak hanya itu usaha lima klinik kini pun tutup. Akibatnya keuangan negara merugi mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp 1,5 miliar," terang Erwin.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," ungkap dia.