Penampakan Uang Rp 9,7 M Dikembalikan Kontraktor Dugaan Korupsi di Papua

Papua

Penampakan Uang Rp 9,7 M Dikembalikan Kontraktor Dugaan Korupsi di Papua

Raymond Latimahuna - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 05:00 WIB
Uang Rp 9,7 miliar yang dikembalikan kontraktor di Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Foto: Uang Rp 9,7 miliar yang dikembalikan kontraktor di Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Raymond Latimahuna/detikcom)
Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menerima dana Rp 9,7 miliar hasil dari pengembalian 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut diserahkan oleh 2 perusahaan yang berbeda.

Berdasarkan pantauan detikcom, di Kantor Kejati Papua, Senin (25/9/2023), uang Rp 9,7 miliar tersebut ditampilkan dan ditumpuk menjadi dua bagian di atas sebuah meja. Masing-masing uang itu berjumlah Rp 5,3 miliar dan Rp 4,3 miliar.

Uang tersebut dibagi menjadi beberapa nominal pecahan. Seperti pecahan uang Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menjelaskan uang Rp 5,3 miliar yang dikembalikan itu merupakan anggaran pemeliharaan jalan untuk proyek Jalan Samabisa-Nabarua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah dari PT LWI. Sementara dana sebesar Rp 300 juta merupakan denda keterlambatan pengerjaan proyek.

"Satu untuk penyidikan pemeliharaan jalan dikembalikan Rp 5,3 miliar yang merugikan negara. Kemudian dendanya Rp 350 juta," kata Witono kepada wartawan, Senin (25/9).

Selanjutnya, dana pengembalian proyek pembangunan jembatan Kali Bumi di Kabupaten Nabire dari PT SH. Dana tersebut dikembalikan sebesar Rp 4,3 miliar.

"Kemudian untuk penyidikan satunya jembatan Kali Bumi dikembalikan Rp 4,3 miliar. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 9,7 miliar," ujarnya.

Witono menuturkan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan Kejati Papua ke pihak bank. Uang tersebut akan dititipkan di rekening milik Kejati Papua.

"Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini dititipkan tok, tidak ada bunga dan lain sebagainya," sambungnya.

Sedangkan terkait proses hukum dalam 2 perkara tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya, hal ini termasuk dalam iktikad baik.

"Namun adalah salah satu pertimbangan yang luar biasa itu nanti ke depannya segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung," bebernya.

Kendati begitu, Witono sangat menyayangkan kedua perusahaan proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.

"Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan," tutupnya.


(asm/sar)

Hide Ads