Sidang putusan CBS atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di PN Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
Tersangka berupaya mengelabui jaksa dengan menghilangkan tanda lahir di wajah, mengganti nama serta membuat kartu tanda penduduk (KTP) domisili Mataram.
Rangkuman berita kriminal sepekan di Bali: dua WN Australia tersangka prostitusi, pasutri tewas diduga saling bunuh, dan kasus pencurian air oleh petugas PDAM.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangkanya oleh KPK. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.