Dokter gadungan Elwizan Aminuddin yang pernah dikontrak PSS Sleman divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (29/5). Presiden Direktur PT PSS, Gusti Randa, mengaku senang dengan vonis tersebut.
Gusti Randa mengapresiasi kinerja perangkat hukum di Sleman yang bekerja dengan baik mengusut kasus Elwizan.
"Kita mengapresiasi kerja polisi, jaksa, dan pengadilan bahwa telah menindak dan memberi vonis. Masalah besar kecilnya tentu ada pertimbangan majelis hakim di sana. Jadi kita mengapresiasi itu," ujar Gusti kepada detikJogja, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai puas atau tidak dengan putusan tersebut, Gusti mengaku, hanya senang saja sudah ada kepastian hukum di kasus Elwizan.
"Kalau ditanya puas atau nggak kami sebagai klub sepakbola ya senang aja. Bahwa sudah ada kepastian hukum," sambung dia.
Pria kelahiran Jakarta itu berharap kasus Elwizan bisa menjadi pembelajaran bagi PSS yang saat ini tengah mempersiapkan tim jelang menyambut Liga 1 musim depan.
"Semoga ini menjadi pembelajaran. Apalagi sekarang semua klub lagi persiapan awal musim depan, diperkirakan Agustus ya. Kita semua mempersiapkan pemain, pelatih, dan tim ofisial di dalamnya ada dokter," ucapnya.
"Nah ini jadi pembelajaran jangan ada lagi dokter-dokter gadungan, ya lebih jeli, minimal dokter kalau masuk klub tidak hanya menyerahkan ijazah tapi menyerahkan semua dokumen-dokumen bahwa dia memang dokter, agar tidak kecolongan," tegas Gusti,
Tentu hal tersebut bisa meminimalisir pemain bisa terkena cedera panjang.
"Kalau ini semua berjalan bagus faktor cedera pemain bisa diminimalisir," ulasnya.
Lebih lanjut, Gusti menyebut, PSS yang telah dirugikan tidak akan meminta ganti rugi kepada Elwizan.
"Kalau menuntut ganti rugi nggak ada ya, karena dalam konteks pidana nggak ada ganti rugi. Artinya ya sudah vonis ini sudah dijatuhkan ke dia," pungkas Gusti.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf