LBH Surabaya Akan Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

LBH Surabaya Akan Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 28 Jul 2024 18:03 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya
Ronald Tannur, terdakwa perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah Damanik. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Vonis bebas majelis hakim Erintuah Damanik untuk Gregorius Ronald Tannur terus menuai kecaman. LBH Surabaya bersama sejumlah pihak menyatakan putusan itu mencerminkan sistem peradilan yang belum mampu memberikan keadilan, terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan.

Untuk itu LBH Surabaya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dan Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) akan mengawal perkembangan kasus ini dalam sejumlah langkah.

Salah satu langkah yang akan ditempuh, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya agar PU serius dalam kasasi. Di mana agar memperhatikan urgensi dari kasasi terkait koreksi terhadap penerapan hukum yang ada. Kami juga berharap KY (Komisi Yudisial) menangani lebih serius," ujar perwakilan LBH Surabaya, Lingga Parama saat dihubungi detikJatim, Minggu (28/7/2024).

Kemudian terkait pelaporan oleh keluarga korban terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KPK, LBH Surabaya menyatakan pihaknya masih akan melakukan riset lebih lanjut. Bila ada indikasi kuat dugaan korupsi, proses pengawalan akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kami masih akan melakukan riset terkait indikasi korupsi apakah terjadi atau tidak ada. Tapi untuk laporan, yang pasti kami akan tetap berkoordinasi dengan LBH Damar (LBH yang mendampingi keluarga Dini Sera Afriyanti) dan menjadi koalisi," kata Lingga.

LBH Surabaya bersama KOMPAKS dan TABUR PARI juga telah menyatakan sikap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur. Berikut ini pernyataan sikap mereka.

1. Mendukung Jaksa untuk Melakukan Upaya Hukum Kasasi: Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau kembali bukti dan mempertimbangkan aspek dolus eventualis agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

2. Mendorong Komisi Yudisial untuk Memeriksa Hakim yang Memutus Bebas atas Perkara Tersebut: Kami mengapresiasi Komisi Yudisial yang saat ini menggunakan Hak Inisiatif untuk mendalami putusan kasus ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis.

3. Menyerukan Pembaruan Sistem Peradilan: Kami menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi dan reformasi sistem peradilan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum lebih responsif dan sensitif terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, serta memperkuat perlindungan dan keadilan bagi korban.

4. Menyerukan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal secara bersama-sama dan memberikan solidaritas untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan berpihak kepada korban.




(dpe/iwd)


Hide Ads