Polres Malang membuka ruang kepada keluarga kakak beradik terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pakis, Malang yang sudah memasuki proses peradilan. Ruang komunikasi itu untuk memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Maret 2024 itu.
"Kami memahami dengan perkembangan berita, dinamika saat ini. Mungkin keluarga juga punya upaya melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses peradilan," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Mapolres Malang, Selasa (16/7/2024).
Pernyataan ini dia sampaikan merespons keberatan dari pihak keluarga kedua kakak beradik yang ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga membuka ruang seluas luasnya bagi keluarga. Monggo kapan pun datang ke polres untuk bertemu dengan tim penyidik," tegas Kholis.
"Di situ kami akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal yang sampai saat ini menjadi pertanyaan. Jadi kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. Kapan pun kami siap," katanya.
Kholis menjelaskan bahwa dalam proses pengungkapan kasus sampai penetapan kedua tersangka, para penyidik telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan, Kholis menegaskan bahwa tim khusus yang dibentuk untuk pengungkapan kasus itu sudah bekerja secara profesional hingga menemukan alat bukti kunci dalam penetapan tersangka M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27), warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang.
"Insya Allah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan bisa kami pertanggungjawabkan, kemudian berkas perkaranya sudah P-21. Kami juga sudah berkomunikasi dengan jaksa dan tidak ada kendala dalam proses penuntutan yang saat ini sedang berproses di pengadilan," ujar Kholis.
Dia juga menambahkan bahwa sejak kasus pencurian disertai kekerasan menimpa rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69) pada 22 Maret, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus itu. Tim yang dibentuk langsung bekerja untuk pemenuhan alat bukti.
Turut terlibat dalam proses penyidikan ini sejumlah saksi ahli hingga ditemukan alat bukti kuat untuk bisa menetapkan tersangka berupa DNA. Selain mengacu keterangan para saksi yang diikuti oleh para tersangka waktu itu, termasuk menggelar rekonstruksi dengan melibatkan kedua tersangka.
"Kami sudah mengikuti dinamika persidangan, ada beberapa catatan penting yang ingin kami sampaikan bahwa penanganan kasus Pakis ini sejak awal kami sudah membentuk tim khusus jadi kami sangat serius,," kata Putu Kholis.
"Kemudian tim khusus ini bekerja dengan fokus lalu juga dalam pemenuhan alat bukti sudah melibatkan ahli. Kita bisa mendapatkan hasil DNA yang cocok dengan tersangka dan bisa dipergunakan sebagai salah satu bukti penentuan tersangka," urainya.
Seperti diberitakan, aksi pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan Sri Agus Iswanto (60) dan melukai kakak kandungnya Ester Sri Purwaningsih (69) pada 22 Maret 2024 lalu.
Dalam kasus pembunuhan ini, Agus meninggal dunia dengan luka tusukan sebilah pisau di leher bagian belakang.
Polisi kemudian menetapkan kakak beradik M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27), warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Motifnya diduga untuk membayar utang Wakhid dan biaya nikah Iqbal
(dpe/iwd)