Tiga buruh harian ditangkap setelah mencuri ponsel milik penumpang truk di Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti.
KPK menyampaikan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.