Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MH (39) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar sabu. Pelaku MH dibantu istrinya, RN (38) dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Laki-lakinya ASN. (Kedua pelaku berperan sebagai) pengedar," ujar Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah pada Jumat (16/8) sekitar pukul 01.00 Wita. Polisi yang menggeledah pelaku menemukan barang bukti 2 saset sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diperoleh berupa 2 saset paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial YU yang berada di Kota Palu. Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi pesan singkat.
"(Pelaku) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di Kota Palu dengan cara menghubungi via WhatsApp," bebernya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali. Pihaknya turut menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku berupa satu buah handhone, pipa plastik dan pireks.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh pasutri tersebut maka pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(hmw/sar)