Bocah 4 Tahun Di-bully di Makassar Terkuak Usai Viral, Ternyata Kejadian 2023

Bocah 4 Tahun Di-bully di Makassar Terkuak Usai Viral, Ternyata Kejadian 2023

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 12:30 WIB
Neglected lonely child against the white wall.  Little girl crying in the corner. Violence concept.
Ilustrasi. Foto: iStock
Makassar -

Kasus bullying yang dialami bocah inisial FT (4) oleh teman-temannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata terjadi pada 2023 lalu. Orang tua korban baru tahu anaknya di-bully usai videonya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Devi mengatakan kejadian bullying tersebut terjadi pada 2023 lalu. Namun orang tua korban baru mengetahuinya sehingga baru melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kejadian 26 Juni 2023. Baru dilaporkan tanggal 18 bulan (Januari) ini, setelah orang tua korban tahu dari video yang viral," ujar Devi kepada detikSulsel, Selasa (21/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, aksi perundungan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan atau indekos di Jalan Pannampu, Makassar. Devi menyebut 4 pelaku telah diamankan. Para pelaku juga merupakan anak di bawah umur yakni PI (12), FI (11), MA (11) dan DA (8).

"Sudah diamankan 4 orang pelaku, 3 orang di bawah 12 tahun dan satunya 12 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 4 orang akan terduga pelaku perundungan. Para pelaku memb-bully korban dengan cara menendang dan menjambak rambut korban.

"Inikan mereka tetanggaan, mereka main-main yah efek dari media sosial juga karena sering melihat orang bully-mem-bully terus mungkin mereka mencontoh perilaku yang ada di media sosial sehingga mereka melakukan itu sama korban," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (21/1).

Pihaknya berencana akan mempertemukan orang tua pihak terduga pelaku maupun korban. Pasalnya, diversi baru bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.

"Karena diversi itu ada aturannya dalam UU Perlindungan Anak dan itu harus dilakukan. Sehingga nanti kalau pun misalnya ada kesepakatan dari korban sama pelaku entah prosesnya dihentikan atau tidak nanti kita lihat," ujarnya.




(asm/sar)

Hide Ads