Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim PN Surabaya. Simak juga harta kekayaan hakim ketua Erintuah Damanik.
Komisi Yudisial (KY) akan terjunkan tim investigasi untuk emngusut hakim PN Surabaya. Ini dilakukan buntut vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.