19 KUPS dan LMDH menerima surat keputusan (SK) tahap pertama hutan sosial. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Persetujuan prakarsa Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial disetujui oleh Presiden pada 27 April yang lalu.