detikNews
MA Gandakan Vonis Terdakwa Korupsi, dari 2 Tahun Jadi 8 Tahun Bui
Anehnya, di kasus ini, penerima kredit, yaitu Dirut Perusahaan, Canakya Suman, dihukum lebih ringan, yaitu 6 tahun penjara.
Kamis, 28 Des 2023 16:08 WIB







































