Seorang advokat berinisial VA alias Vania mendekam di Lapas Wanita Kota Malang setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. VA dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap kliennya, Otje Suwandito (76), yang merupakan bos bengkel di Malang.
Penganiayaan dialami Otje pada November 2024 lalu di rumahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Maharani membenarkan pihaknya melakukan penahanan saat penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua.
"Sudah kami tahan. Dan saat ini sudah kami titipkan penahanan di Lapas Wanita Kota Malang," ujar Maharani kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maharani menyatakan, terdakwa VA telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu.
Namun, Maharani menyebut bahwa sidang pembacaan dakwaan terpaksa ditunda, dan akan kembali digelar pada Kamis (23/10/2025), besok.
Ketika disinggung terkait VA mengajukan permohonan menjadi tahanan kota, Maharani membenarkan adanya permohonan itu.
Pengajuan tersebut, kata dia, diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa kepada Ketua PN Kepanjen.
"Iya. Kalau pertimbangan kami dulu, dia langsung ditahan karena ditakutkan mengulangi perbuatannya. VA kami dakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," tegasnya.
Menyikapi permohonan tahanan kota yang diajukan VA, pihak korban atau pelapor pun geram.
"Saya ingin agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya," kata Otje.
Dalam kesempatan itu, Otje menjelaskan ikhwal ia menjadi korban penganiayaan mantan penasihat hukumnya itu, gara-gara VA diduga tersinggung dengan ucapannya.
"Saya mengeluh kepada Yuke, teman saya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai-selesai," terangnya.
Padahal, untuk keperluan menangani 12 perkara hukum itu, Otje harus merogoh kocek hingga Rp 1,4 miliar. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, VA marah dan melakukan penganiayaan.
Sementara kuasa hukum Otje, Wildan Arif berharap Pengadilan Negeri Kepanjen agar dapat menolak permohonan status tahanan kota terhadap terdakwa VA.
Karena pihaknya khawatir upaya permohonan status tahanan kota dengan melibatkan pihak ketiga tersebut nantinya direspons Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Kami memang mendengar, saudari Vania ini mengajukan permohonan penahanan kota. Ada beberapa pihak, yang diduga juga akan mengintervensi pengadilan," papar Wildan Arif.
Namun ia menolak siapa pihak ketiga yang diduga akan melakukan intervensi itu.
"Harapan kami, ke depannya pengadilan tetap teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua bisa menolak permohonan dari saudara Vania. Kenapa demikian karena klien kami, mengalami trauma psikologi," tegasnya.
Selain itu, lanjut Wildan, pihaknya khawatir terdakwa kembali melakukan tindak pidana ataupun melarikan diri, jika berstatus tahanan kota.
"Kami juga tidak ingin, saudari Vania melarikan diri sehingga proses peradilan tidak berjalan lancar," tambahnya.
Menurut Wildan sejak dalam penyidikan di kepolisian, Vania disebut tak pernah kooperatif.
"Mohon maaf, penganiayaan yang dia lakukan bisa dikatagorikan berat. Luka yang ditimbulkan sangat luar biasa. Bahkan, klien kami tidak bisa bekerja cukup lama," bebernya.
(auh/hil)