Dituntut Mati, Mbah Slamet Siapkan Pembelaan Tepis Pembunuhan Berencana

Dituntut Mati, Mbah Slamet Siapkan Pembelaan Tepis Pembunuhan Berencana

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 22 Des 2023 09:47 WIB
Serial killer Mbah Slamet Banjarnegara saat sidang, Kamis (21/12/2023).
Mbah Slamet saat sidang di PN Banjarnegara, Kamis (21/12/2023). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Solo -

Slamet Tohari alias Mbah Slamet dituntut hukuman mati terkait kasus serial killer pembunuhan berantai 12 orang dengan kedok dukun penggandaan uang di Banjarnegara. Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, Mbah Slamet bakal menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk menepis pasal pembunuhan berencana.

"Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan pleidoi. Kami akan semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa 340 (Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana) itu tidak terbukti," kata kuasa hukum Mbah Slamet, Ahmad Raharjo usai sidang agenda pembacaan surat tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (21/12/2023).

Awal Mula Kasus

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa telah membunuh 12 orang dan mengubur para korbannya di pekarangan di sekitar rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saksi di persidangan menyebut para korban ini awalnya ditipu oleh Mbah Slamet dengan modus penggandaan uang. Saat korban menagih, Mbah Slamet membunuhnya dengan obat tidur dan racun.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya sempat mengirim voice note kepada anaknya saat sedang berada di rumah Mbah Slamet. Korban yang dalam pengaruh obat tidur itu meminta anaknya melapor ke polisi.

Berbekal lokasi yang dikirim oleh korban, keluarga akhirnya melakukan pencarian dan melapor ke polisi. Ternyata korban sudah tewas.

Hal itu juga membuat pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet akhirnya terbongkar.

Dituntut Hukuman Mati

Sidang agenda tuntutan JPU berlangsung di PN Banjarnegara, Kamis (21/12) kemarin. Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet dengan pidana mati," kata jaksa Nasruddin saat membacakan tuntutannya, Kamis (21/12).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sadis karena menghilangkan nyawa 12 korbannya. Hal tersebut mengakibatkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil tindak pidana praktik penggandaan uang. Selain pasal pembunuhan berencana, terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dan uang palsu.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang. Dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis," lanjut jaksa.

"Perbuatan terdakwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari tindak pidana penggandaan uang dan pasal uang palsu. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan bagi Slamet dalam kasus tersebut. Jaksa juga meminta agar terdakwa Mbah Slamet tetap berada dalam tahanan.

"Untuk hal yang meringankan nihil. Kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa.




(rih/rih)


Hide Ads