Wali Kota (Walkot) Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Sulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad saat membacakan putusan di PN Tipikor Kendari, Rabu (27/12/2023).
"Membebaskan seluruh dari dakwaan jaksa penuntut umum," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap membenarkan vonis bebas tersebut. Pihaknya pun mengapresiasi hasil putusan majelis hakim tersebut.
"Iya benar pak Sulkarnain Kadir divonis bebas majelis hakim. Kita apresiasi berkaitan dengan vonis bebasnya," kata Baron dikonfirmasi detikcom.
Baron mengungkapkan pihaknya sedari awal sudah berkeyakinan Sulkarnain Kadir tidak bersalah. Sehingga majelis hakim akan memvonis bebas kliennya tersebut.
"Karena kami mengikuti proses persidangan ini, ya dari awal kami sudah memprediksi bahwa majelis jakim akan memvonis bebas pak Sulkarnain," bebernya.
Baron pun mempersilahkan penuntut umum jika ingin mengambil upaya langkah hukum lebih lanjut. Namun ia berharap agar JPU tidak melakukan upaya kasasi.
"Dengan fakta-fakta persidangan ya kami berharap JPU tidak melakukan kasasi, tapi kami persilahkan upaya hukum JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka suap perizinan Alfamidi. Sulkarnain selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menetapkan SK (Sulkarnain Kadir) sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya, Senin (14/8).
Hermawan mengatakan penetapan tersangka Sulkarnain Kadir oleh Kejati Sultra pada Senin (14/8). Dia mengungkapkan modus Sulkarnain Kadir dalam kasus ini yakni meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-warni sebesarRp700juta.
(hmw/ata)