Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, hingga saat ini belum menerima dakwaan Ferdy Sambo dkk. Dia lantas menyinggung tentang Pasal 143 ayat 4 KUHAP.
Max Michael Ega, seorang duda di Surabaya divonis 8 bulan penjara. Ia dijatuhi vonis tersebut karena terseret perkara penyalahgunaan senjata tajam (sajam).