Max Michael Ega, seorang duda di Surabaya divonis 8 bulan penjara. Ia dijatuhi vonis tersebut karena terseret dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
"Menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan," kata Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan di Ruang Candra, PN Surabaya, Senin (10/10/2022).
Hakim menilai Max terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menerima putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa dan jaksa secara bergantian.
Kasus penyalahgunaan sajam ini bermula pada Senin (6/6/2022). Saat itu, Max menjemput anaknya pulang dari sekolah pukul 13.00 WIB. Max kemudian mengantarkan pulang ke rumah ibunya yang telah menjadi mantan istrinya.
Sampai di rumah mantan istrinya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir, Surabaya, Max tidak langsung kembali. Namun langsung bermain bersama dengan kedua anaknya.
Namun rupanya kebersamaan Max dengan anak-anaknya itu menjadi awal petaka. Karena salah satu anggota keluarga mantan istrinya memberitahu bahwa Dimas, pacar mantan istrinya tak senang dengan keberadaannya.
Max yang mendengar hal tersebut menjadi emosi. Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, Max kembali pulang ke tempat kosnya yang berada di Jalan Sememi Gang Bandarejo 3, Kecamatan Benowo, Surabaya untuk mengambil sebuah sajam jenis mandau berukuran 30 sentimeter.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Max kembali ke rumah mantan istrinya sembari membawa sebilah mandau itu dan mencari keberadaan Dimas. Di lokasi, Max berteriak sambil menghunus mandau.
Hal itu pun membuat warga dan keluarga mantan istrinya terkejut dan terancam. Perbuatan Max tersebut kemudian dilaporkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Max belum sempat bertemu Dimas, namun terlebih dulu diamankan oleh 2 polisi. Ia kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Simak Video "Feeder Wira Wiri Suroboyo Gratis Selama Sepekan"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/sun)