Belum Terima Dakwaan Sambo dkk, Febri Diansyah Singgung Pasal KUHAP

Belum Terima Dakwaan Sambo dkk, Febri Diansyah Singgung Pasal KUHAP

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 11:19 WIB
Momen Febri Diansyah dampingi Putri Candrawathi yang resmi ditahan
Momen Febri Diansyah dampingi Putri Candrawathi yang resmi ditahan. Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Solo -

Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku hingga hari ini belum mendapat surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Padahal, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar Senin pekan depan.

"Ya, tadi saya cek ke tim, sampai pagi ini kami memang belum diberikan salinan dakwaan dan berkas perkara dari jaksa," kata Febri Diansyah selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022), dikutip dari detikNews.

Febri kemudian menjelaskan soal Pasal 143 ayat 4 KUHAP yang mengatur soal kewajiban jaksa untuk memberikan surat dakwaan kepada tersangka atau penasihat hukumnya. Berikut bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri."

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Ada empat tersangka yang akan diadili mulai Senin depan, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa diketahui ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Sementara itu, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Namun, Djuyamto belum menjelaskan detail tanggal persidangannya.
Sementara itu, tersangka Bharada E juga akan diadili di PN Jakarta Selatan pada pekan depan. Namun, penyelenggarannya terpisah dari sidang Sambo dkk.




(dil/sip)


Hide Ads